Daftar Lengkap Biaya Pembuatan Paspor Terbaru November 2018 - CaraKlik

Breaking

Tutorial,Review dan Cara Menghasilkan Uang Dari Internet

Sunday 11 November 2018

Daftar Lengkap Biaya Pembuatan Paspor Terbaru November 2018

Daftar Lengkap Biaya Pembuatan Paspor Terbaru November 2018 - Apabila saat ini anda sedang berencana untuk membuat paspor, tidak ada salah nya anda mengetahui tarif pembuatan paspor terbaru yang diberlakukan saat ini pada saat postingan ini dibuat.

Daftar Lengkap Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2018


Daftar biaya yang akan saya cantumkan disini saya kutip langsung dari Kantor Pelayanan Keimigrasian Indonesia, dan berikut daftar lengkapnya;

Jenis dan Tarif Pelayanan Pembuatan Paspor 2018


  1. Paspor Biasa 48 Halaman per Buku untuk WNI - Rp. 300.000,00
  2. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman per Buku untuk WNI - Rp. 600.000,00
  3. Paspor Biasa 24 Halaman per Buku untuk WNI - Rp. 100.000,00
  4. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman per Buku untuk WNI - Rp. 350.000,00
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor per Buku untuk WNI Perorangan - Rp. 50.000,00
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor per Buku untuk WNI Dua Orang atau Lebih - Rp. 100.000,00
  7. Surat Perjalanan Laksana Paspor per Buku untuk Orang Asing - Rp. 100.000,00
  8. Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku - Rp. 200.000,00
  9. Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku - Rp. 100.000,00
  10. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku - Rp. 800.000,00
  11. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku - Rp. 350.000,00
  12. Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku - Rp. 600.000,00
  13. Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku - Rp. 300.000,00
  14. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku - Rp. 1.200.000,00
  15. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku - Rp. 600.000,00
  16. Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang masih Berlaku Disebabkan karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam - Rp. 100.000,00
  17. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang masih Berlaku Disebabkan karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam - Rp. 350.000,00
  18. Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang masih Berlaku Disebabkan karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam - Rp. 300.000,00
  19. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang masih Berlaku Disebabkan karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam - Rp. 600.000,00
  20. Pas Lintas Batas Perorangan Per Buku - Rp. 0,00
  21. Pas Lintas Batas Keluarga Per Buku - Rp. 0,00
  • Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian Per Permohonan - Rp. 55.000,00
Jadi untuk menghitung total biaya yang harus anda bayarkan menurut jenis pelayanan paspor yang sedang anda buat adalah Biaya pokok menurut jenis layanannya ditambah dengan jasa penggunaan teknologi sistem informasi.

Contoh ; Saya membuat paspor baru biasa 48 Halaman Rp. 300.000,00 di tambah jasanya sebesar Rp. 55.000,00. Jadi total yang harus saya bayarkan adalah Rp. 355.000,00 untuk pembuatan paspor baru 48 Halaman.

Setelah anda membayarkan jumlah tersebut, maka paspor anda biasa diambil sekitar 2-3 hari jam kerja terhitung sejak anda membayar melalui virtual account yang tercantum dinota pembayaran yang akan anda terima nantinya.

Jadi itulah Daftar Lengkap Biaya Pembuatan Paspor Terbaru di tahun 2018 ini, semoga informasi ini dapat membantu anda yang akan membuat paspor

No comments:

Post a Comment