Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Baru 2018 adalah sebuah informasi yang siapa tau anda butuhkan apabila saat ini anda sedang membutuhkan paspor untuk berkunjung keluar negeri, baik itu untuk bekerja keluar negeri, wisata, tugas kantor dan lain sebagainya.
Namun sebelum ke tujuan utama, ada 2 hal yang penting perlu anda ketahui;
1. Anda harus membuat nomor antrian melalui website resmi direktorat imigrasi terlebih dahulu.
Apabila anda akan membuat paspor baru, anda harus membuat akun di website resmi imigrasi untuk mendapatkan nomer antrian, karena apabila anda langsung ke kantornya tanpa membuat nomer antrian terlebih dahulu, saya pastikan perjalanan anda ke kantor imigrasi anda akan sia-sia.
2. Ada dua pilihan, Paspor 24 halaman dan 48 halaman.
Dua pilihan halaman atau lembar paspor tersebut memiliki beberapa perbedaan, seperti;
- 24 Halaman biaya pendaftarannya lebih murah dibandingkan yang 48 halaman
- 24 Halaman memiliki masa berlaku 3 tahun, sedangkan 48 halaman masa berlakunya 5 tahun.
- 24 Halaman diperuntukkan untuk TKI, WNI yang akan Umroh, tugas kantor dan keperluan mendesak seperti berobat keluar negeri, sedangkan 48 Halaman diperuntukkan bagi para WNI yang ingin berkunjung keluar negeri untuk berlibur.
Setelah anda mengetahui 2 hal penting diatas, berikut saya berikan panduan cara membuat paspor baru secara lengkap hingga selesai dan anda bisa memiliki sebuah paspor. Mari kita mulai dengan membuat akun di website imigrasi untuk mendapatkan nomer antrian.
Cara Membuat Nomer Antrian di Website Direktorat Imigrasi
1. Silahkan anda menuju ke https://antrian.imigrasi.go.id/
2. Kemudian anda akan melihat halaman seperti gambar dibawah ini, silahkan klik pendaftaran sesuai yang ditunjukkan anak panah pada gambar.
3. Setelah itu anda akan dialihkan ke menu Registrasi form, isikan sesuai contoh gambar dibawah;
2. Kemudian anda akan melihat halaman seperti gambar dibawah ini, silahkan klik pendaftaran sesuai yang ditunjukkan anak panah pada gambar.
3. Setelah itu anda akan dialihkan ke menu Registrasi form, isikan sesuai contoh gambar dibawah;
Keterangan gambar;
- Buat username anda (Untuk login ke website atau aplikasi Imigrasi)
- Buat password anda (Untuk login ke website atau aplikasi Imigrasi).
- Isikan nomer KTP anda
- Isikan dengan nomor Hp anda yang masih aktif.
- Isikan dengan alamat email aktif anda (Untuk verifikasi pendaftaran)
- Isikan alamat lengkap anda sesuai dengan yang tertera di KTP
- Klik button Simpan
5. Setelah anda klik link tersebut, maka anda akan dialihkan kembali ke website imigrasi dan anda akan melihat tab notifikasi bahwa pendaftaran Akun Anda Berhasil Aktivasi.
6. Apabila anda telah mendapatkan notifikasi tersebut, silahkan anda login.
7. Setelah anda berhasil login, maka anda akan melihat List Kanim yang bisa anda pilih sesuai dengan kota dan tempat terdekat dimana anda akan membuat paspor anda.
8. Sebagai contoh, saya membuat permohonan nomor antrian di Unit Layanan Paspor I Semarang yang berada di Wisma HSBC Lt 7, karena letaknya paling dekat dengan rumah saya.
9. Setelah itu akan muncul pilihan tanggal yang tersedia, pilihan waktu (Pagi atau Siang) untuk jam nya nanti akan secara otomatis menyesuaikan antrian yang tersedia, dan jumlah pemohon (Maksimal dua pemohon untuk 1 akun), Setelah itu klik Lanjut.
10. Lalu akan muncul halaman Registrasi pengantri, lihat gambar dibawah dan silahkan baca keterangan cara mengisinya.
Keterangan gambar;
- Isikan nama lengkap sesuai dengan KTP pemohon.
- Isikan NIK sesuai dengan KTP pemohon.
- Pilih jenis pemohon, Pribadi, ayah/ibu, anak (Apabila untuk diri sendiri pilih Pribadi).
- Klik Next setelah anda yakin semua data yang anda input benar.
12. Sampai disini proses pembuatan nomer antrian anda telah selesai.
13. Kemudian untuk mengecek kode batang yang akan di scan di kantor imigrasi nanti agar anda bisa mendapatkan nomer antrian disana, silahkan anda klik menu Daftar Pemohonan.
14. Kemudian klik button kode antrian seperti yang ditunjukkan gambar diatas, maka anda akan melihat kode batang nomer antrian anda.
15. Saran saya silahkan screenshot kode batang tersebut, karena dari pengalaman saya sebelumnya saat saya datang di hari H nya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan ternyata aplikasi maupun website imigrasi sedang tidak bisa diakses, dan alhasil saya tidak bisa mendapatkan nomer antrian dikantor imigrasi karena saya tidak screenshot kode batang tersebut, dan akhirnya saya pulang dengan tangan hampa dan harus mengulangi proses seperti diatas lagi.
Setelah semua proses diatas selesai dan anda sudah memiliki barcode antrian, maka langkah selanjutnya adalah anda harus menyiapkan syarat-syarat yang harus anda bawa pada saat nanti anda ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal dan jam yang telah ditentukan, dan berikut syarat-syaratnya.
Syarat Pembuatan Paspor Baru
- E-KTP Asli dan Fotocopy.
- Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy.
- Ijazah, Buku nikah, Akta Kelahiran, dan surat baptis (Silahkan pilih salah satu saja yang penting didalamnya terdapat informasi berupa Nama, tempat tgl lahir, dan nama orang tua). Asli dan Fotocopy.
- Materai 6000
Semua syarat diatas wajib anda bawa karena dari pengalaman saya si petugas imigrasi akan meminta kelengkapan asli tersebut.
Oh ya kemudian format fotocopy KTP dan surat nikah (apabila anda memilih buku nikah) sebagai salah satu syarat yang anda bawa, format fotocopy nya seperti contoh dibawah ini agar anda tidak disuruh fotocopy ulang oleh petugasnya seperti saya,,,hehehe
Format fotocopy KTP kertas A4 posisi potrait, jangan posisi landscape, berikut contohnya;
Penting : Pastikan anda datang sebelum jam yang telah ditentukan pada saat pembuatan nomor antrian online, karena nanti kode batang nomer antrian tersebut akan di scan oleh petugas, dan apabila anda datang melebihi dari jam yang telah ditentukan, maka anda tidak bisa melanjutkan proses pembuatan paspor pada hari itu, dan harus mendaftar ulang lagi untuk mendapatkan nomer antrian.
No comments:
Post a Comment